Aroma ‘Main Mata’ Tercium Kuat di Balik Proyek Terminal Mandalika Rp11,5 Miliar
MATARAM – Lambannya eksekusi proyek Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Terminal Mandalika memicu dugaan serius adanya pemufakatan jahat. Koalisi Aktivis Pemuda NTB menduga kuat telah terjadi kongkalikong atau “main mata” antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPTD NTB dengan pihak kontraktor pelaksana.
Tudingan ini dilemparkan massa saat menggelar aksi bakar ban di depan Kantor BPTD Kelas II NTB, Kamis (6/8/2026). Koordinator Aksi, Kusnadi Unying, menyebut ketiadaan progres sejak Februari adalah indikasi utama.
“Kami duga ini ada permainan antara PPK dengan pihak kontraktor. Karena sampai hari ini pembangunan tidak ada progresnya,” tegas Unying. Ia melanjutkan, “Kami lihat tidak ada pengerjaan fisik di lokasi. Bahkan alat berat pun tidak ada melakukan pengerjaan di sana. Ini sering dikeluhkan oleh warga karena kondisi terminal. Kami ingin kepala BPTD memecat PPK dan memutus kontrak pemenang tender proyek ini. Kalau tidak diberikan evaluasi, kita akan laporkan ke APH. Karena ini sudah ada pembiaran dari BPTD NTB dalam hal ini PPK-nya,” tandasnya.
Kecurigaan ini makin menebal melihat rekam jejak BPTD yang terkesan ‘melindungi’ perusahaan pelaksana. Korlap 2 Aksi, Diaz, menyatakan kekecewaannya. “Sejak awal Juli kami sudah melakukan audensi, peninjauan lapangan, hingga aksi berkali-kali untuk menyuarakan tidak adanya progres pembangunan. Namun, menjelang bulan keempat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki otoritas penuh justru tidak kunjung mengambil tindakan tegas. Jika PPK takut sekadar menerbitkan Surat Peringatan (SP), kami menduga kuat ada persekongkolan di balik proyek ini,” ujar Diaz.
Korlap Aksi, Lukman, tak ketinggalan menyoroti keanehan yang sudah terjadi sejak awal lelang. “Kami menyoroti kejanggalan pembangunan gedung pelayanan ini sejak awal tender. Portal LPSE pertama kali menyatakan tender gagal. Namun, tanpa ada keterbukaan informasi terkait tender ulang, tiba-tiba pemenang proyek langsung diumumkan. Kami menilai ini sebagai kejahatan pengadaan,” tegas Lukman. Ia pun menyimpulkan kegagalan pelaksana. “Berdasarkan pemantauan harian kami di lokasi, tidak ditemukan satupun alat berat maupun sarana penunjang konstruksi. Ini membuktikan bahwa perusahaan pemenang tidak siap, baik secara teknis maupun finansial, untuk menggarap proyek ini.”
Merespons rentetan tuduhan persekongkolan itu, PPK Proyek dari BPTD NTB, Yadi, tampil ke hadapan massa dan menepis semuanya. “Jadi tidak ada kendala. Mari kita kawal sama-sama. Kontrak ini kan berakhir sampai akhir tahun. Presentasi pembangunan kan 10 persen,” katanya.
Terkait ancaman warga membawa kasus ini ke hukum, Yadi tidak mempermasalahkannya. “Kalau mau lapor, itu hak masyarakat. Kita kan tetap bergerak sesuai aturan yang ada. Gedung ini kita bangun untuk Pelayanan. Insyaallah gedung ini kita upayakan beroperasi tahun 2027 nanti,” pungkasnya.
