Koruptor DAK Dikbud NTB Kembalikan Rp2,8 Miliar Lalu Tak Ditahan, PC PMII Kota Mataram: Hukum Jangan Jadi Kasir Transaksi
MATARAM – Keputusan aparat penegak hukum untuk tidak menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB terus menuai sorotan tajam.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram menilai, langkah kompromistis ini berpotensi menciderai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah.
Sekretaris PC PMII Kota Mataram, Muhammad Sapiin, secara kelembagaan mengapresiasi kinerja jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB yang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam kasus DAK tahun 2022 tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari tindak pidana korupsi yang telah terjadi, apalagi dijadikan alasan pembenar untuk memberikan ‘karpet merah’ berupa kebebasan dari penahanan.
“Alasan pihak kepolisian bahwa tersangka bersikap ‘kooperatif’ sehingga tidak ditahan adalah logika hukum yang sangat mengkhawatirkan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika setiap koruptor yang tertangkap bisa bebas melenggang di luar sana hanya karena mampu mengembalikan uang hasil curiannya, maka hukum kita sedang bertransformasi menjadi sekadar kasir tempat bertransaksi, bukan lagi instrumen penegak keadilan,” tegas Sapiin di Mataram, Jumat (8/5).
Sebagaimana diketahui, aparat menetapkan I Ketut Suardana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Jakaria selaku penyedia (Direktur PT Paparti Pertama) sebagai tersangka. Meski berkas telah dinyatakan rampung dan masuk tahap pelimpahan (Tahap II) ke pihak Kejaksaan, keduanya tetap menghirup udara bebas.
Lebih lanjut, Sapiin menyoroti objek korupsi yang sangat krusial, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu dan fasilitas pendidikan anak bangsa di NTB.
“Pengkhianatan terhadap amanah pendidikan ini adalah kejahatan moral yang berlapis. Mereka telah merampas hak para siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak demi memperkaya diri sendiri. Kesalahan fatal ini tidak cukup ditebus hanya dengan menyetor kembali uang yang telah dinikmati saat mereka sudah terpojok oleh penyidikan,” paparnya.
Oleh karena itu, PC PMII Kota Mataram mendesak pihak Kejaksaan selaku penuntut umum yang kini menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka, untuk mengambil sikap tegas dengan segera melakukan penahanan.
Sapiin memperingatkan bahwa masyarakat, khususnya elemen mahasiswa, tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga ke meja hijau.
“Kami menaruh harapan besar kepada pihak Kejaksaan untuk mengembalikan wibawa hukum di NTB. Jangan biarkan publik merawat stigma bahwa hukum kita hanya tajam menghukum rakyat kecil di bawah, namun tumpul dan sangat santun kepada penjahat kerah putih di atas,” pungkas Sapiin menutup pernyataannya.
