HEADLINE

APPM-NTB Minta Penjelasan Dinas PUPRPKP NTB Terkait Kedekatan RS Siloam dan SPBU di Mataram

MATARAM – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB) menggelar audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB pada Kamis (30/4/2026). Kedatangan aliansi pemuda ini bertujuan untuk mempertanyakan landasan regulasi dan harmonisasi tata ruang terkait berdirinya Siloam Hospital Mataram yang berlokasi berdampingan secara langsung dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Majapahit, Kota Mataram.

Meskipun sempat terjadi dinamika miskomunikasi penjadwalan dari pihak dinas terkait agenda kegiatan pimpinan di Lombok Timur, delegasi APPM-NTB tetap hadir sesuai dengan jadwal awal dan diterima oleh perwakilan setingkat Kepala Seksi (Kasi) di bawah Bidang Penataan Ruang PUPRPKP NTB.

Dalam forum hearing tersebut, Ketua APPM-NTB, Saddam Husen Al-Jihad, secara lugas mempertanyakan instrumen hukum yang menjadi dasar pengesahan izin tata letak bangunan yang mempertemukan fasilitas medis dengan sumber bahan bakar dalam jarak yang sangat berdekatan.

“Kedatangan kami di sini murni untuk menanyakan regulasi yang mengesahkan berdirinya rumah sakit yang berdekatan dengan SPBU, termasuk membedah bagaimana mekanisme perizinan tersebut dapat diterbitkan” tegas Saddam.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Penataan Ruang PUPRPKP NTB menjelaskan adanya transisi sistem perizinan dari metode manual (IMB) menuju sistem Online Single Submission (OSS). Ia juga mengonfirmasi bahwa kewenangan penerbitan izin terkait berada di ranah Dinas PUPR tingkat Kota. Pernyataan ini segera direspons oleh Saddam yang mempertanyakan fungsi pengawasan hierarkis dari institusi tingkat provinsi terhadap instansi di tingkat kabupaten/kota dalam hal evaluasi pemanfaatan ruang.

Lebih lanjut, diskursus semakin mendalam ketika Sekretaris APPM-NTB, Wahyudin Safari, memaparkan kajian berbasis regulasi keselamatan medis dan ekoregion yang telah disusun. Wahyu menjadikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2016 sebagai pisau analisis utama.

“Kami hadir membawa dasar kajian yang jelas. Merujuk pada Permenkes No. 24 Tahun 2016 mengenai Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, terdapat ketentuan mengenai jarak radius aman minimal 300 meter dari objek sumber bahaya dan ledakan, termasuk SPBU. Fakta tata letak di lapangan menunjukkan bahwa kedua fasilitas tersebut hanya dipisahkan oleh struktur tembok pembatas” papar Wahyu.

Wahyu juga menyoroti jarak fisik antara kantor Dinas PUPRPKP NTB yang berada sangat dekat dengan lokasi objek kajian. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan melekat yang seharusnya berjalan ketika sebuah pembangunan infrastruktur diduga memiliki ketidaksesuaian dengan parameter tata ruang fungsional.

Namun, ketika pihak APPM-NTB meminta pandangan objektif terkait dugaan ketidaksesuaian regulasi tersebut, perwakilan Bidang Penataan Ruang menyatakan ketidaksediaannya memberikan konklusi.

“Saya tidak berani menjawab (terkait salah atau tidaknya pembangunan tersebut), karena saya masih baru bertugas di sini,” ujar perwakilan dinas tersebut.

Merespons ketidakmampuan perwakilan dinas dalam memberikan penjelasan strategis maupun mengambil sikap administratif, APPM-NTB memutuskan untuk menyudahi forum diskusi tersebut.

“Karena bapak menyatakan tidak berwenang mengambil kebijakan atau memberikan jawaban terkait hal ini, maka diskusi kita hari ini belum menemukan titik terang. Kami menitipkan pesan kepada Bapak Kepala Dinas, tolong agendakan pertemuan kami langsung dengan beliau dan pihak-pihak terkait,” pungkas Saddam.

Sebagai tindak lanjut, APPM-NTB secara resmi mendesak diselenggarakannya forum evaluasi tata ruang terpadu. Forum ini dituntut untuk menghadirkan Kepala Dinas PUPRPKP Provinsi NTB, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Direktur Siloam Hospital Mataram, serta pemerintah lainnya yang memiliki otoritas dalam menerbitkan dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). APPM-NTB berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan pembangunan di Nusa Tenggara Barat berjalan selaras dengan prinsip tata ruang yang aman, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *