HEADLINE

PMII Kota Mataram Desak LPA NTB Berikan Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum bagi Korban

Mataram – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Mataram menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu santri meninggal dunia, sementara dua santri lainnya mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan.

PMII Kota Mataram mengecam keras segala bentuk kekerasan yang menghilangkan hak hidup, rasa aman, dan perlindungan terhadap anak serta santri di lingkungan pendidikan. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu, membentuk akhlak, dan mengembangkan karakter, bukan menjadi tempat terjadinya tindakan yang membahayakan keselamatan para santri.

Atas peristiwa tersebut, PMII Kota Mataram mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat beserta Polres Lombok Tengah untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada upaya menutupi fakta maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun dan meminta Polda NTB dan Polres Lombok Tengah harus memberikan pengobatan operasi bukan malah mengisolasi korban di rumah sakit Bayangkara.

Selain itu, PMII Kota Mataram meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan santri di seluruh pondok pesantren. Langkah pencegahan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

PMII Kota Mataram juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui penguatan kebijakan, pengawasan, serta pendampingan bagi para korban dan keluarganya.

Selanjutnya, PMII Kota Mataram meminta lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA). NTB untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan memastikan proses pemulihan berjalan secara optimal.

PMII Kota Mataram menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan pelaku semata, tetapi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan santri di lingkungan pondok pesantren. Keselamatan santri merupakan tanggung jawab bersama negara, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

PMII Kota Mataram akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendesak seluruh pihak terkait untuk bertindak cepat, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

“Tidak boleh ada lagi santri yang kehilangan nyawa akibat kelalaian ataupun tindak kekerasan. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *