HEADLINE

Desak Tutup PT EDN, PMII Mataram Minta BPK Audit Total Manajemen Ketenagakerjaan

Mataram – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Mataram melancarkan serangan keras terhadap PT Ekosistem Digital Nusantara (EDN) usai hearing bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, pukul 10.30 hingga 12.00 WITA.

Dalam forum tersebut, PMII membeberkan sejumlah temuan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Bahkan, pihak perusahaan disebut telah mengakui adanya kesalahan dalam sistem ketenagakerjaan yang dijalankan.
Adapun poin-poin krusial hasil hearing yang disorot PMII Kota Mataram sebagai berikut:

  1. Tuntutan Upah Lembur
    PMII menegaskan kewajiban perusahaan membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja lebih dari dua jam. Praktik pengabaian lembur dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang tidak bisa dibenarkan.
  2. Stop Kerja di Hari Libur dan Luar Jam Kerja
    PMII mendesak penghentian total praktik kerja di hari libur dan di luar jam kerja yang tidak sesuai ketentuan. Mereka menilai kondisi ini telah berlangsung sistematis dan merugikan pekerja.
  3. Perbaikan Sistem Magang
    PT EDN menyatakan akan memangkas masa magang dari enam bulan menjadi tiga bulan. Namun, PMII menilai langkah ini belum menyentuh akar persoalan terkait perlindungan tenaga kerja magang.
  4. Pengakuan Pelanggaran oleh Perusahaan
    Dalam hearing, PT EDN mengakui adanya kesalahan dalam penerapan sistem ketenagakerjaan, termasuk penggunaan skema PKWT yang diduga tidak sesuai regulasi. PMII menyebut ini sebagai bukti nyata adanya pelanggaran yang tidak bisa ditutup-tutupi.
  5. Skema Pengupahan yang Dinilai Menyimpang
    PMII menyoroti praktik pengupahan, di mana pemenuhan UMK Kota Mataram dilakukan melalui skema reward dan bonus, bukan dari gaji pokok. Dalam kontrak PKWT, gaji pokok pekerja yang tidak sesuai dengan UMK jauh dari standar yang seharusnya.
    Lalu dikemanakan sisa gaji yang seharusnya terbayar sesuai dengan standar gaji pokok UMK.

Atas temuan tersebut, PMII Kota Mataram menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran sistematis dalam tata kelola ketenagakerjaan.

“Kami mendesak audit total terhadap manajemen PT EDN. Jika terbukti terus melakukan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi perusahaan ini untuk tetap beroperasi. Tutup,” tegas perwakilan PMII Mataram.

PMII juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk mengaudit dugaan selisih gaji pokok pekerja yang dinilai tidak transparan selama ini.

Menurut PMII, langkah tegas harus diambil agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan oleh praktik perusahaan yang mengabaikan aturan. Hearing ini, kata mereka, hanyalah awal dari tekanan yang akan terus dilanjutkan hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari hasil hearing tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *