Polemik Hak Pekerja di PT EDN Mataram: Sorotan Atas Dugaan Skema Pengupahan hingga Celah Pemagangan
MATARAM – Praktik hubungan industrial di PT Ekosistem Digital Nusantara (PT EDN) Cabang Mataram kini tengah menuai sorotan tajam. Perusahaan yang mengoperasikan layanan pusat panggilan (call center) dan penagihan (desk collection) ini ditengarai menerapkan sejumlah kebijakan operasional yang berpotensi menabrak jaring pengaman sosial dan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Informasi yang dihimpun mengindikasikan adanya keluhan sistemik terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja, yang diduga direduksi melalui berbagai mekanisme administratif perusahaan. Salah satu titik paling krusial yang mencuat adalah dugaan ketidaksesuaian standar pengupahan. Saat Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.019.015, upah pokok di perusahaan tersebut ditengarai hanya dipatok pada angka Rp2.420.000.
Untuk menyiasati selisih tersebut, manajemen diduga menerapkan skema tunjangan tidak tetap yang dikaitkan dengan pencapaian target. Praktik ini dinilai problematik secara hukum karena menggeser fungsi bonus produktivitas pekerja menjadi sekadar instrumen penambal kewajiban upah minimum yang seharusnya bersifat tetap dan tak bersyarat.
Selain persoalan upah, iklim kerja di perusahaan ini juga diwarnai keluhan terkait beban jam kerja ekstra. Terdapat indikasi penerapan “waktu kerja opsional” di mana pekerja diwajibkan menambah durasi kerja hingga dua jam tanpa kompensasi upah lembur jika target kinerja harian (KPI) tidak tercapai. Meski dilabeli opsional, instruksi ini dirasakan sangat mengikat karena dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih jauh, operasional penagihan utang (desk collection) ditengarai tetap berjalan pada hari libur nasional, sebuah praktik yang tidak hanya mengabaikan hak istirahat pekerja, tetapi juga sangat rawan berbenturan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai perlindungan konsumen.
Sorotan juga mengarah pada tingginya kerentanan status kerja. Keluhan mengenai eksekusi PHK kilat, yang hanya berselang beberapa hari setelah Surat Peringatan diterbitkan menunjukkan absennya ruang pembinaan bagi pekerja. Para pekerja yang diberhentikan juga diduga kesulitan mendapatkan hak pesangon atau kompensasi sisa kontrak. Di saat yang sama, perusahaan ditengarai memanfaatkan celah program pemagangan untuk mempekerjakan tenaga kerja dengan “uang saku” di bawah standar layak, namun dibebani target dan tanggung jawab operasional penuh layaknya karyawan tetap.
Rentetan persoalan ini semakin memprihatinkan dengan adanya indikasi pengabaian kewajiban pendaftaran jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bagi para pekerja. Praktik-praktik tersebut kini memicu desakan agar otoritas terkait, baik Dinas Tenaga Kerja maupun OJK, segera turun tangan melakukan inspeksi dan audit operasional, guna memastikan iklim investasi di Mataram tetap berjalan di atas rel kepatuhan hukum dan kemanusiaan.

setujuuuu, kawallll sampai di usut tuntassss. jam kerja lembur tanpa upah, gapok dipotonggg, gass terusssssssssss
gapok awalnya 3jt tapi kalau dapat komisi penagihan di turunin gapoknya jadi 2,5 hadehhh
Disnaker juga pernah berkunjung tp nggk ada hasil. Mungkin sdh d suap makak nya diam aja disnakernya